HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP LAYANAN SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH

FOTO HASIL SURVEY PENMA

PENGAJUAN IJIN PENDIRIAN MADRASAH BARU TAHUN 2016

Pengajuan dibuka hanya sekali dalam setahun dengan mengikuti jadwal sebagaimana  berikut;

NO

TAHAPAN

BATAS WAKTU

1 Pengajuan proposal dari madrasah ke Kemenag Kab. Tegal

18 Januari –  18 Februari 2016

2 Verifikasi dokumen proposal oleh Kementerian Agama Kab. Tegal

18 Februari –  18 Maret 2016

3 Survey kelayakan Ijin Pendirian Madrasah oleh Tim Survey ke Lokasi

18 Februari –  23  Maret 2016

4 Pengajuan berkas proposal yang disetujui Kemenag Kabupaten  ke Kanwil Kemenag Jateng

23  Maret  -     4 April  2016

5 Proses verivikasi berkas, rapat pertimbangan dan persetujuan Ijop bagi yang layak sampai dengan diterbitkannya SK

4 April – 30 Mei  2016

6 Penerimaaan Siswa Baru bagi madrasah/RA yang ditetapkan dan mendapat SK Ijin Operasional dari Kanwil Kemenag

Juli   2016

Teknis dan alur pengajuan Ijin pendirian secara singkat adalah sebagai berikut;

  1. Madrasah mengunduh form ecxell pengajuan online madrasah di laman:  ; direktori.madrasah.kemenag.go.id atau bisa juga di website resmi Kemenag kab tegal dg alamat :kemenagkabtegal.info atau fb resmi penma kemenag Kab Tegal  dengan alamat group ; [email protected]atau bisa langsung diunduh di link ini.
  2. Form excel dimasukan CD/ Flashdisk lalu dikirim ke Kemenag Kab. Tegal
  3. Pastikan proposal yang dikirim mengikuti format dan ketentuan yang telah ditentukan karena hanya format yang sesuai yang bisa diunggah di aplikasi onlen pendirian madrasah
  4. Proposal Pengajuan ijin pendirian yang memenuhi syarat/ketentuan akan disurvey lokasi oleh tim survey Kelayakan Kankemenag Kab. Tegal
  5. Berdasarkan hasil survey maka yang memenuhi syarat akan dicetakan rekomendasi secara online dan selanjutnya berkas komplit bukti pendukung akan dikirim ke Kanwil Kemenag Jateng.
  6. Detail Teknis pengajuan Ijin pendirian madrasah secara on line bisa dilihat dalam video tutorial terlampir

Lain-lain:

  1. Bagi madrasah yang sebelum surat ini diedarkan telah mengajukan ijin pendirian madrasah secara tetapi  belum mendapatkan SK Ijin Pendirian dari Kanwil Kemenag Provinsi Jateng  maka pengajuannya dianggap batal/ tidak disetujui.  Jika yayasan ingin mengajukan kembali maka harus mengajukan berkas baru di tahun berikutrnya.
  2. Dokumen berkas pengajuan ijin operasional yang tidak memenuhi syarat dan/atau tidak disetujui oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jateng menjadi dokumen arsip Kementerian Agama
Webmail
kemenag.go.id
Arsip Berita
Aplikasi Online
LPSE Kementerian Agama
EMPA
RKAKL Online
Lima Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama : Integritas, Profesional, Inovasi, Tanggungjawab, Keteladanan