PENGAJUAN IJIN PENDIRIAN MADRASAH BARU TAHUN 2016
Pengajuan dibuka hanya sekali dalam setahun dengan mengikuti jadwal sebagaimana berikut;
NO |
TAHAPAN |
BATAS WAKTU |
1 | Pengajuan proposal dari madrasah ke Kemenag Kab. Tegal |
18 Januari – 18 Februari 2016 |
2 | Verifikasi dokumen proposal oleh Kementerian Agama Kab. Tegal |
18 Februari – 18 Maret 2016 |
3 | Survey kelayakan Ijin Pendirian Madrasah oleh Tim Survey ke Lokasi |
18 Februari – 23 Maret 2016 |
4 | Pengajuan berkas proposal yang disetujui Kemenag Kabupaten ke Kanwil Kemenag Jateng |
23 Maret - 4 April 2016 |
5 | Proses verivikasi berkas, rapat pertimbangan dan persetujuan Ijop bagi yang layak sampai dengan diterbitkannya SK |
4 April – 30 Mei 2016 |
6 | Penerimaaan Siswa Baru bagi madrasah/RA yang ditetapkan dan mendapat SK Ijin Operasional dari Kanwil Kemenag |
Juli 2016 |
Teknis dan alur pengajuan Ijin pendirian secara singkat adalah sebagai berikut;
- Madrasah mengunduh form ecxell pengajuan online madrasah di laman: ; direktori.madrasah.kemenag.go.id atau bisa juga di website resmi Kemenag kab tegal dg alamat :kemenagkabtegal.info atau fb resmi penma kemenag Kab Tegal dengan alamat group ; [email protected]. atau bisa langsung diunduh di link ini.
- Form excel dimasukan CD/ Flashdisk lalu dikirim ke Kemenag Kab. Tegal
- Pastikan proposal yang dikirim mengikuti format dan ketentuan yang telah ditentukan karena hanya format yang sesuai yang bisa diunggah di aplikasi onlen pendirian madrasah
- Proposal Pengajuan ijin pendirian yang memenuhi syarat/ketentuan akan disurvey lokasi oleh tim survey Kelayakan Kankemenag Kab. Tegal
- Berdasarkan hasil survey maka yang memenuhi syarat akan dicetakan rekomendasi secara online dan selanjutnya berkas komplit bukti pendukung akan dikirim ke Kanwil Kemenag Jateng.
- Detail Teknis pengajuan Ijin pendirian madrasah secara on line bisa dilihat dalam video tutorial terlampir
Lain-lain:
- Bagi madrasah yang sebelum surat ini diedarkan telah mengajukan ijin pendirian madrasah secara tetapi belum mendapatkan SK Ijin Pendirian dari Kanwil Kemenag Provinsi Jateng maka pengajuannya dianggap batal/ tidak disetujui. Jika yayasan ingin mengajukan kembali maka harus mengajukan berkas baru di tahun berikutrnya.
- Dokumen berkas pengajuan ijin operasional yang tidak memenuhi syarat dan/atau tidak disetujui oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jateng menjadi dokumen arsip Kementerian Agama